INTAN CAHYANINGRUM - MAHASISWI PENDIDIKAN MATEMATIKA UPI2011 - @intancynm
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA


A.   PENDAHULUAN
Makalah ini membahas tentang materi dan pembelajaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam mata pelajaran PKn sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum yang perlu dikenalkan kepada semua mahasiswa.
Dalam bab ini pembaca khususnya mahasiswa diajak mengenal, memahami dan menganalisis pengertian, karakteristik serta berbagai permasalahan yang berkaitan dengan konsep serta pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Sehingga dengan mempelajari materi dalam bab ini mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Dapat memahami materi tentang HAM.
2.      Dapat memahamai materi Hak dan Kewajiban Warga Negara.
3.      Dapat memahami dan menjelaskan pelaksanaan HAM di Indonesia.
Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apapun dan juga tidak ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia. Oleh karena masalah Hak Asasi Manusia telah merambah di dalam kehidupan masyarakat dan merupakan persoalan bersama, maka masyarakat atau siswa, seyogyanya dikenalkan pada masalah HAM, agar mereka mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajiban asasi dirinya dan hak asasi orang lain sehingga mereka akan terbiasa untuk menghormati diri dan hak-hak asasi orang lain.

Minggu, 04 November 2012

Soal-soal Mata kuliah PKn



1.     1.  Apa yang anda ketahui tentang landasan dasar PKn, tujuan dan pengertiannya?
Landasan Dasar PKn :
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal.
a.       Landasan hukum
1)      Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945
Pasal 27 (3) (II)
2)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Pasal 18, Pasal 19 ayat (2)
3)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4)      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
b.      Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia.